Pages

Senin, 11 Maret 2013

Pemantulan Cahaya

Pemantulan Cahaya adalah perubahan arah rambat cahaya ke arah sisi (medium) asalnya, setelah menumbuk antarmuka dua medium.

A). Jenis Pemantulan
Pemantulan cahaya terdiri dari dua jenis, yaitu pemantulan baur dan pemantulan teratur. Pemantulan cahaya pada permukaan datar seperti cermin, atau permukaan air yang tenang, termasuk pemantulan teratur. Sedangkan pemantulan cahaya pada permukaan kasar seperti pakaian, kertas dan aspal jalan, termasuk dalam pemantulan baur.
 
 a. Pemantulan Teratur (Pada permukaan rata)

pemantulan ini terjadi pada permukaan pantul yang mendatar atau rata. Ketika seberkas cahaya mengenai permukaan pantul yang rata, seluruh cahaya yang datang akan dipantulkan dengan arah yang teratur. Pemantulan teratur bersifat menyilaukan, namun ukuran bayangan yang terbentuk sesuai dengan ukuran benda. Pemantulan teratur biasa terjadi pada cermin. Cermin merupakan alat yang dapat memantulkan hampir seluruh cahaya yang mengenainya. Cermin ada tiga macam, yaitu cermin datar, cermin cekung, dan cermin cembung.
 
b. Pemantulan Baur
pemantulan ini terjadi pada permukaan pantul yang tidak rata, misalnya dinding dan kayu. Ketika cahaya mengenai permukaan pantul yang tidak rata maka cahaya tersebut dipantulkan dengan arah yang tidak beraturan. Pemantulan baur dapat mendatangkan keuntungan sebagai berikut: (a) Tempat yang tidak terkena cahaya secara langsung masih terlihat terang. (2) Berkas cahaya pantulnya tidak menyilaukan.


B). Hukum Pemantulan Cahaya
 
Dari penelitian tentang pemantulan cahaya ini, Seorang ahli matematika berkebangsaan belanda yang bernama Willebrod Snellius (1591 – 1626) dalam penelitiannya ia berhasil menemukan hukum pemantulan cahaya yang berbunyi :
  1. Sinar datang, sinar pantul dan garis normal terletak pada satu bidang datar.
  2. Sudut sinar datang sama dengan sudut sinar pantul ( i = r )

0 komentar:

Posting Komentar