Pemantulan Cahaya adalah perubahan arah rambat cahaya ke arah sisi (medium) asalnya, setelah menumbuk antarmuka dua medium.
A). Jenis Pemantulan
Pemantulan
cahaya terdiri dari dua jenis, yaitu pemantulan baur dan pemantulan
teratur. Pemantulan cahaya pada permukaan datar seperti cermin, atau
permukaan air yang tenang, termasuk pemantulan teratur. Sedangkan
pemantulan cahaya pada permukaan kasar seperti pakaian, kertas dan aspal
jalan, termasuk dalam pemantulan baur.
a. Pemantulan Teratur (Pada permukaan rata)
pemantulan ini terjadi pada permukaan pantul yang mendatar atau rata. Ketika seberkas
cahaya mengenai permukaan pantul yang rata, seluruh cahaya yang datang
akan dipantulkan dengan arah yang teratur. Pemantulan teratur bersifat
menyilaukan, namun ukuran bayangan yang terbentuk sesuai dengan ukuran
benda. Pemantulan teratur biasa terjadi pada cermin. Cermin merupakan
alat yang dapat memantulkan hampir seluruh cahaya yang mengenainya.
Cermin ada tiga macam, yaitu cermin datar, cermin cekung, dan cermin
cembung.
b. Pemantulan Baur
pemantulan ini terjadi pada permukaan pantul yang tidak rata, misalnya dinding dan
kayu. Ketika cahaya mengenai permukaan pantul yang tidak rata maka
cahaya tersebut dipantulkan dengan arah yang tidak beraturan. Pemantulan
baur dapat mendatangkan keuntungan sebagai berikut: (a) Tempat yang
tidak terkena cahaya secara langsung masih terlihat terang. (2) Berkas
cahaya pantulnya tidak menyilaukan.
Dari penelitian tentang pemantulan cahaya
ini, Seorang ahli matematika berkebangsaan belanda yang bernama
Willebrod Snellius (1591 – 1626) dalam penelitiannya ia berhasil
menemukan hukum pemantulan cahaya yang berbunyi :
- Sinar datang, sinar pantul dan garis normal terletak pada satu bidang datar.
- Sudut sinar datang sama dengan sudut sinar pantul ( i = r )
0 komentar:
Posting Komentar